UNAAHA.SULTRAONE.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, pada bulan Desember 2017 sempat menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibiayai oleh Pemda,tapi tidak berpengaruh terhadap status aktif atau tidaknya Kartu BPJS Kesehatan yang dipegang oleh masyarakat Konawe
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan ada beberapa informasi yang beredar bahwa beberapa kasus pasien yang ditolak itu karena Pemda telat bayar iuran, padahal itu tidak benar,memang benar ada pasien yang ditolak, tapi penyebabnya bukan karena keterlambatan pembayaran, melainkan adanya ketentuan dari pemerintah pusat
“Kartu KIS ada dua pembiayaannya,dibiayai oleh Pemda, dan ada juga yang dibiayai pemerintah pusat,proses penonaktifan KIS bukan kewenangan pemerintah ataupun BPJS Kesehatan tingkat daerah, namun hal tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat, dimana proses verifikasi dan validasi dilakukan berdasarkan data dari kementerian sosial (kemensos)”Kata Feni kepada awak media ini di ruang kerjanya,Selasa(3/4/2018)
Ia melanjutkan,Kami juga ada prinsip gotong royong. Jadi kalau ada masalah keuangan daerah, negara akan menanggulanginya, karena dalam peraturan perundang undanganpun tidak ada yang mencantumkan bahwa KIS nonaktif karena pemda telat bayar iuran
“kekhawatirannya terhadap adanya beberapa pasien yang ditolak rumah sakit,saya berharap yang terbaik buat pasien”ungkapnya
karena masalah aktif atau tidak itu bukan kewenangan kami,karena biaya rumah sakit yang mahal saat ini, mungkin dengan kartu BPJS berbayar juga bisa menjadi solusi mahalnya biaya tersebut. Pungkasnya.(Red/SultraOne)
Komentar