oleh

Polres Konawe Telah Berhasil Menangkap Curanmor

-Hukum, Lipsus-1,529 views

UNAAHA.SultraOne.com – Satuan Reserse dan Kriminal Resor Unaaha telah melakukan Penangkapan seorang Pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian bermotor (Curanmor) di Kel.Puunaha,Kec.Unaaha.

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Res Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam SH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dan mengamanakan tersangkanya.

“Pada Tanggal 5 Maret 2018, sekitar pukul 09:30 Wita,kami bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe telah mengamankan seorang lelaki bernama Suruwali alias Ali bin Renso  yang  diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian diKel. Puunaaha Kecamatan Unaaha”,Kata Rachmat  Zam Zam

Lanjutnya,Tersangka kita amankan di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No.Pol: Lp/43/K/III/2018/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, tanggal 1 Maret 2018,Ungkapnya

“Barang bukti yang telah diamankan,Berupa satu unit sepeda motor Nomor Pol DT 5981 BF yang digunakan dalam aksi kejahatan serta uang tunai sebesar 1,2 juta rupiah,Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”Tutupnya.(Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *