oleh

KPU Konawe Menggelar Rakor Tentang Daftar Pemilih Potensial Non KTP-E Sebanyak 20.656

-Lipsus, Politik-1,302 views
Ketgam : Ketua KPU Konawe Bersam Panwaslu Konawe,Foto : Mahmud.Tahir

UNAAHA.SULTRAONE.com-Komisi  Pemilihan  Umum (KPU) Konawe menggelar Rapat  Koordinasi  Tentang  Daftar  Pemilih Potensial  Non KTP-el  ( Model A.C.3 –KWK)  pada Pemilihan  Gubernur Dan Wakil  Gubernur  Sulawesi Tenggara,Bupati Dan Wakil  Bupati  Konawe  Tahun  2018,digelar  diAula  Kantor  KPU  Konawe,Selasa ( 20/03/2018).

Dalam Rapat  ini  di Pimpin langsung Ketua KPU Konawe Sarmadan  Beserta Dua Anggota Komisioner KPU Konawe Ulil Amrin dan Muh.Azwar,disaksikan Langsung Ketua Panwaslu  konawe Sabdah Bersama Anggotanya Indra Eka Putra.

Rapat koordinasi ini KPU dihadiri Pabung Kodim 1417  Kendari,Mayor Sutejo,Polres Konawe,Disdukcapil Kab.Konawe,Tim LO Pasangan Calon  Gubernur Sultra,Tim LO Paslon Buapti Konawe.

Ketua KPU Konawe,Sarmadan  dalam  Jumpa  Pers mengatakan  catatan  sipil Sebagai pihak yang memiliki otoritas  terkait  dengan  data Penduduk  di Kab.  Konawe  membuka  diri Untuk  bekerja  sama dengan KPU untuk sinkronisasi data ini  hasil temuan yang kita sudah tetapkan di  DPS

“kita  melakukan pencermatan,penelitian dalam sepuluh hari ini kita akan akan temukan kira-kira dimana letaknya sehingga data pemilih  20.656,bisa kita telita ulang dan cermati  sehingga bisa masuk di Forum A.KWK sebagai data pemilh yang akan kita tetapkan dibulan April”Kata Sarmadan

Lanjutnya,dari teman-teman Panwas  juga sudah menyampaikan memberi ruang pengawasan terkait data ini sehingga semua elemen yang terkait dengan pemutahkiran data bisa kita kerja sama KPU Konawe,catatan sipil,Panwas,beserta TIM Paslon yang akan ikut mencermati data,kemudian dari stakeholder yang lain kita ingin agar supaya data DPS yang kita hasilkan benar-benar ketika kita keluarkan sebagai DPT Pemilihan Kepala Daerah di Kab.Konawe kita menghasilkan  data yang valid,telita dan cermat,Ungkapnya

“saya harapkan semua Warga Negara  yang memiliki hak pilih di Kab.Konawe ,tidak ada lagi warga  yang tidak terdaftar,kalau pun itu warga yang tidak terdaftar kita masukan didalam  daftar pemilih  tambahan denga ketentuan yang ada yaitu  menggunakan surat keterangan  atau  KTP –e yang resmi dikeluarkan oleh Catatan Sipil.Tutupnya (Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *