KENDARI,SultraOne– Satuan Reserse Narkoba, Polres Kendari mengamankan 5076 butir pil Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC).
Ribuan butir PCC tersebut di amankan dari tangan kedua orang tersangka berinisial AR (24), warga Lorong Mbah Dukun, Kelurahan Mateowai, Kecamatan Kadia, Kota kendari pada Kamis (5/12/2017) sekira pukul 22.00 Wita.Dari tangannya polisi menyita 3000 butir pil PCC.
Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial FA (23) diamankan di kos kosan miliknya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. FA diamankan sehari sebelum tersangka AR diamankan. Dari tangan FA, polisi menyita 2076 butir pil PCC yang telah dikemas dalam plastik besar dan kecil.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan, masih ada tiga orang rekan kedua tersangka yang masih dalam pengejaran tim Reserse Narkoba Polres Kendari.
“Barang ini mereka ambil dari Makassar. Mereka punya peran masing-masing, dan saat tini tiga rekannya masih kita buru dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kendari,” ungkap Junaedi, Senin (11/12/2017).
Menurut hasil wawancara, kedua tersangka melakukan hal terlarang tersebut akibat himpitan ekonomi.
“Anak saya satu, istri saya belum tau kalau saya ditahan. Memang saya sembunyi dari mereka. Saya lakukan ini karena masalah ekonomi,” ujar AR.
Keduanya kini telah ditahan di sel Polres Kendari. Mereka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia tetntang kesehatan dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara.(Fdh/SultraOne)
Komentar