oleh

Program Bedah Rumah Jadi Sorotan LSM Lira Di Kec.Konawe

-Lipsus, Sultra, Unaaha-1,976 views

UNAAHA,SultraOne.- LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat ) menggelar aksi di Kantor Polres konawe terkait Indikasi Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara korporasi oleh oknum Fasilitator  dan Team Tekhnis dalam program Bedah Rumah di kel. Bungguosu Kec. Konawe.kamis (26/10).

Dalam Aksi ini Bupati Lira Aswan turun langsung Bersama Sekda Tasman dan beberapa camat lira ikut dalam aksi ini Mustafa (Morosi),Agus salim (Konawe),Sumatri (anggaberi),Ilham Kiling (Humas)

Tasman sebagai Korlap Aksi juga sebagai Sekda Lira Konawe dalam orasi menyampaikan seharusnya dalam program Bedah Rumah terkait peningkatan kualitas (PK) yang telah di anggarkan pemerintah pusat melalui angggaran pembelanjaan negara (APBN) dengan total 16 milyar yang tersebar di enam desa dan kelurahan se- kecamatan konawe diantaranya kel. Bungguosu Kel. Tawanga Desa Hudoa, Desa Puuwonua,Desa Hudoa, Kel Sanggona,dan Desa Mokowu dengan rincian anggaran Per KK seharusnya mendapatkan 15 juta.

“Dalam program bedah rumah pula seharusnya fasilitator dan tim tehnis bertindak sebagai mana fungsinya bukannya menjadi suplayer dan juru bayar bahan bangunan  karna semua tahapan program Bedah Rumah telah diatur oleh peraturan mentri PUPR nomor 39 tahun 2015”kata Tasman.

Lanjutnya,berdasarkan hasil infesigasi yang di lakukan lumbung informasi rakyat (DPD-LIRA KONAWE) dengan tidak dilampirkanya distributor penyedia bahan bangunan serta alamat toko semakin memperjelas adanya permainan spesifikasi dan satuan harga bahan yang di mainkan oleh oknum fasilitator yang tidak pernah di ketahui oleh kelompok penerima bantuan (KPB),ungkapnya.

“Ia menambahkan bahwa dalam penerimaan bantuan bedah rumah harus merujuk pada surat keputusan (SK) yang telah di tetapkan dan terbitkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK)  bukan keputusan kepala  desa atau  kelurahan setempat,ujarnya

Unutuk itu kami dari lumbung informasi rakyat mendesak pihak penegak hukum untuk segera memproses oknum fasilitator dan tim teknis seba gaimana proses hukum yang berlaku.tutupnya.(Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *