UNAAHA,SultraOne – Setelah melakukan aksi di kantor KPUD Konawe Asosiasi Pemerhati Rakyat Sultra (APRS),Ghopal sebagai Koordinator Aksi bersama anggotanya mendatangi Sekretariat Panwas Kabupaten untuk melaporkan Indikasi dalam penetapan 10 besar PPk oleh KPUD dan dilanjutkan tes tertulis yang baru di selenggarakan,Rahmat salah satu Komisioner Panwas kabupaten yang langsung menerima Laporan APRS, Jumat (27/10).
Dalam pertemuan bersama angota APRS Rahmat mengatakan saya secara pribadi sangat berterima kasih atas peran masyarakat yang telah membantu kami dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan yang bersih, jujur dan adil ,terkait rekrutmen PPK kecamatan seharusnya pihak KPUD melakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengetahui dan panwas dapat menjalankan tugasnya,kata Rahmat.
“kemarin menurut info yang kami dapatkan, karna dari 5 komisioner Panwas keluar daerah, itu memang dilaksanakan di SMA Negri 1 Unaaha dan panwas ada saat itu, hanya saja proses pemeriksaan informasi yang saya dapatkan panwas tidak tau atau tidak dilibatkan”, kata Rahmat.
lanjutnya,kalau kita berbicara indefendensi artinya kita bicara profesionalisme dan penyelenggara harus bertidak bertindak demikian yang merekrut berdasarkan kompetensi dan kemampuan seseorang jadi kalau berdasarkan asas kekeluargaan dia harus tetap mengacu keaturan yang diberlakukan, baik dari sisi pengetahuan kepemiluan, indefedensi, farsial dan non partisa,ungkapnya
Ia menambahkan,Dengan laporan yang dimasukkan hari ini maka kami akan segera menindak lanjuti laporan yang sebelumnya akan kami teliti yang harus juga dikuatkan oleh saksi dan bukti-bukti lain sehingga apabila terbukti nantinya maka Panwas akan memberikan Warning keras kepada pihak KPUD,kata rahmat dengan tegas
Ada beberapa Poin Indikasi Pelanggaran KPUD dalam menetapkan anggota PPK ,sehingga APRS melaporkan kepada Panwas kabupaten,laporan tersebut yaitu Munculnya Nama-Nama kerabat dekat Komisioner KPUD dihampir semua kecamatan serta kerabat dekat salah satu partai pengusung Bakal Calon Bupati,Salah satu peserta yang lulus diketahui tidak mengikuti tes tertulis,Tidak Transfaransi hasil pemeriksaan tes tertulis,Munculnya nama calon peserta dikecamatan lain yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos berkas.(Red/SultraOne)
Komentar