UNAAHA,SultraOne-Polres Konawe bersama Pemerintah Daerah kabupaten konawe menandatangani kesepakatan bersama (MOU) tentang pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap Perempuan,Anak dan kekerasan dalam Rumah tangga, hadir dalam penandatangan MOU tersebut beberapa kepala SKPD lingkup pemda konawe serta para Perwira Polres Konawe yang di laksanakan Aula Polres Konawe,selasa (12/09).
Kapolres Konawe AKBP.Muh.Nur Akbar,SH,Sik,MH mengatakan ini adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat dirinya mengatakan dari kasus pencabulan anak yang terjadi akhir-akhir ini menjadikan kabupaten Konawe rawan kasus kekerasan pada anak dibawah umur terutama pencabulan,Ungkapnya
lanjutnya,Polres bersama Pemda Konawe akan mengambil langkah preventif berupa memberikan pendidikan tentang dampak kekerasan dalam rumah tangga serta bantuan berupa konsultasi dan konseling terhadap korban tindak pencabulan anak dibawah umur serta tindak kekerasan dalam rumah tangga.
”Terkait proses hukum dirinya menjamin bahwa masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum, dengan mempercepat proses penanganan perkaranya,regulasinya harus cepat misalnya soal visum nantinya kita bekerjasama dengan Pemda agar digratiskan supaya nantinya proses penanganan perkaranya bisa cepat.”tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU.Ismail menambahkan prosedur visum gratis tersebut terkhusus bagi keluarga tidak mampu,pihak Polres akan mengandeng pihak dinas kesehatan,dokter serta pihak rumah sakit umum daerah.
Lanjutnya, selama ini dalam KUHP telah diatur bahwa korban kekerasan menjadi tanggung jawab negara akan tetapi belum spesifik korban yang mana dimaksud.
“Untuk itu kita buat dulu kerangka MOUnya untuk digratiskan nantinya Bupati akan mengeluarkan Perdanya untuk mengatur regulasi tersebut.”Ujarnya
Wakil Bupati Kabupaten Konawe,Parenringi dalam sambutannya mengatakan akan mengadakan filterisasi terkait visum gratis tersebut, bila kekerasan tersebut terjadi dikalangan keluarga kategori miskin maka prosedur visum tersebut akan digratiskan serta pencabulan serta pemerkosaan anak dibawah umur,ujarnya
“bila kekerasan tersebut dilakukan pada kalangan elit maka prosedur visum tersebut masih diberlakukan.”ungkapnya. (red/SultraOne)
Komentar