oleh

Ketua DPRD Bersama Ketua Komisi 1 DPRD Kab.Konawe,Menggelar Hearing Terkait Pemekaran Desa.

SultraOne.com.Unaaha, – Anggota Komisi 1 DPRD Kab.Konawe yang dipimpin langsung Kadek Rai Sudiani  dan  didampingi  Ketua DPRD Kab.Konawe Gusli Topan Sabara menggelar hearing bersama  LSM Projo Konawe  tentang pemekaran Desa, terkait masalah jumlah penduduk dan ketersediaan fasilitas Desa pemekaran yang tidak sesuai aturan undang-undang Desa nomor 6 tahun 2016 yang dihadiri  kepala Desa (Kades) dan camat Se-Kabupaten Konawe, Rabu (30/08).

Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet menjelaskan  Dua sampel Desa pemekaran yang jumlah penduduknya tidak sesuai aturan yaitu  Desa Laloato di Kecamatan Anggotoa yang hanya memiliki 33 kelapa keluarga (KK) tambah dua pondasi,dan yang Kedua Desa Watomolomba di Kecamatan Besulutu yang hanya memiliki 27 KK.

“Sementara kalau kita mengacu pada aturan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2016 jumlah desa bisa dimekarkan jika mememuhi syarat 400 KK atau 2000 jiwa Selain itu desa pemekaran juga mesti mempunyai fasilitas Desa tidak seperti yang terjadi saat ini,” Ungkapnya.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe dalam hal ini Kasubid Pengawasan Pembangunan Desa, Rais Suyanto, mengatakan pihaknya juga kerap menggunakan langkah-langkah politis untuk urusan pemekaran.

Kalau kita mengacu pada aturan, maka pemekaran desa baik yang lama maupun yang baru tidak ada yang memenuhi syarat, baik dari jumlah penduduk maupun infrastrukturnya. Tetapi untuk masalah ini kami juga tetap berkoordinasi dengan camat terkait potensi desa yang akan dimekarkan itu,kata Rais

Lanjutnya, apapun yang jadi keputusan hearing tersebut akan tetap mereka tindak lanjuti. Pihaknya juga siap mengoreksi diri jika ada kekeliruan yang dilakukan DPMD terkait pemekaran Desa,Untuk masalah ini dari kami juga akan memperbaiki diri terkait kekeliruan yang kami lakukan, ujarnya

Asisten I Setda Konawe, H. Nurdin dalam kesempatan ini ia  mengatakan  bahwa pemekaran Desa tidak serta merta mengacu pada aturan baku yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“ Menurutnya, pemekaran memang harus lebih politis karna tujuan utamanya adalah untuk kemajuan Desa itu sendiri memang untuk memekarkan Desa ini kita harus lebih politis,Karena kalau desanya tidak segera dimekarkan juga  maka pembangunan akan terhambat,” tutupnya. (Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *