oleh

Pelayanan Dinas Dukcapil Kab.Konut Lumpuh Total.

-Konut, Sultra-2,138 views

SultraOne.com,konut-Sudah 4 bulan kegiatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara lumpuh total. Aktifitas pelayanan publik di kantor tersebut nampak tidak berjalan lagi. Hal ini disebabkan koneksi jaringan ke server pusat mengalami maintenance sejak 4 bulan lalu. Akibatnya banyak masyarakat tidak bisa mendapatkan  pelayanan seperti perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembuatan Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran .

Saat awak media menyambangi instansi tersebut guna mendapatkan keterangan, terlihat hanya beberapa staf saja yang hadir. Pemandangan antrian warga juga tak Nampak begitu ramai seperti biasanya.

Ardi,warga Kecamatan langgikima mengaku kecewa terhadap pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Konawe Utara yang tidak segera membenahi permasalahan yang ada. Ia mengaku sudah 4 kali datang kesini untuk membuat akta kelahiran anak keduanya yang sementara dalam proses pengurusan kartu BPJS setempat namun selalu mendapatkan jawaban yang sama bahwa jaringan sedang offline ke pusat.ujarnya

Ditempat yang sama ,Staf Dinas Dukcapil Kabupaten Konawe Utara agus halim  mengatakan bahwa  gangguan Maintenance ke server pusat terjadi sehari setelah pergantian pimpinan di Dinas tersebut pada Bulan Januari 2017 lalu. Ini  terjadi  karena semua  blanko EKTP,Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang ada masih menggunakan spesimen Mantan kadis Lama.

“sehingga Dinas Dukcapil  Kab. Konawe Utara belum bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat untuk sekarang kami hanya bisa mengeluarkan surat keterangan saja, kalau untuk mengurus EKTP  tinggal menunggu format baru dari pusat” kata agus halim saat dikonfimasi kepada awak media ini di ruang kerjanya,Senin (17/04)

hal ini disinyalir dikarenakan proses pergantian pucuk kepemimpinan di Dinas tersebut tidak dilakukan secara  prosedural . dimana sebelum pergantian Kepala Dinas dilakukan , Pemkab  seharusnya membuat usulan pergantian kepala SKPD ke Mendagri untuk selanjutnya dilakukan perubahan spesimen dari pejabat lama kepada pejabat baru yang  defenitif  agar dapat langsung digunakan  setelah masa transisi sehingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bisa tetap berjalan.

Hal serupa juga pernah terjadi di Lingkup kota Madya Kendari beberapa waktu lalu, namun karena pergantian kepala SKPD dilakukan secara prosedural maka kejadian diatas hanya berlangsung beberapa minggu saja.(Athin/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *