oleh

Dinas Sosial Kabupaten Konawe Sosialisasikan Program Penjangkauan Tahun 2017 Dan UU Disabilatas No 8 2016

-Konut, Sultra-1,572 views

SultraOne.com,Konut-Kagiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSDRW)selaku mitra kegiatan bersama Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara yang  di Aula Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara bertemakan ‘penjangkauan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rungu Wicara di masyarakat’ ini dihadiri Oleh Pelaksana tugas Kadis Sosial, beserta seluruh jajaran lingkup Dinas Sosial beserta para udangan sosialisasi yang juga di hadiri oleh perwakilan dari beberapa elemen pemerintahan Desa  dan Lurah selaku pendamping.

Plt Kepala Dinas Sosial,Drs.Untung,M.Si,dalam sambutannya  ia mengatakan sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini,diharapkan kedepannya akan terbentuk Kelompok Penyandang Disabilitas Rungu Wicara (PDRW) yang produktif melalui kegiatan padat karya hasil binaan Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSDRW) Meohai Kendari yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Prov. Sultra.kata Untung saat membuka acara sosialisasi  di Aula Dinas Sosial,kamis(06/04)

Setelah Plt Kepala Dinas Sosial membuka acara ini,dilanjutkan Budi Sucahyono sebagai nara sumber juga  sebagai Ketua UPTD Panti Sosial Bina RunguWicara  (PSDRW) Meohai kendari, secara lugas mengatakan bahwa para Penyandang Disabilitas Rungu Wicara (PDRW)  jangan lah di pandang sebagai beban dalam kehidupan social masyarakat.ujarnya dihadapan para undangan.

“sesuai Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2016,PDRW juga berhak mendapatkan pemenuhan hak-hak dasarnya dalam bidang kesejahteraan Sosial. Melalui Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial, diharapkan tak seorang pun penyandang PDRW dinilai sebagai warga Negara yang tertinggal dalam proses pembangunan” .Ungkapnya.

Lanjutnya,Adapun mekanisme yang diterapkan dalam penjangkauan rehabilitas social penyandang disabilitas rungu wicara antara lain tersedianya data lengkap dan terpetaknya permasalahan tentang Penyandang Disabilitas Rungu Wicara melalui jalur koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait, petugas lapangan,TKSK dan LSM yang memiliki kepedulian kepada masalah rungu wicara untuk selanjutnya dilakukan seleksi dan pembinaan rehabilitasi,keterampilan dan pengembangan diri berbasis keluarga dengan sarana dan prasarana yang telah disiapkan dari sumber anggaran APBN,APBD sesuai minat dan bakat PDRW  agar mandiri dan bias berbaur dengan lingkungan social  sehingga menciptakan kehidupan masyarakat yang inklusif.tutupnya (Athin/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI