oleh

MUH.ABIDIN : KPDT Yang Menentukan Tunjangan DACIL

Sultraone.com.Unaaha-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menangani persoalan Tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) dan Tunjangan Profesi Lainnya,dalam hal ini akan menetapkan Sekolah yang akan berhak mendapatkan Tunjangan Dacil pada tanggal 31 Maret 2017.

Kepala Bidang GTK Muh.Abidin mengatakan persoalan tunjangan Dacil sekarang sudah berubah, beda dengan tahun lalu sampai saat ini kami belum ada petunjuk yang jelas dari kementrian KPDT pusat.

“Tahun lalu yang menetapkan tunjangan ini berdasarkan SK Bupati itu dari ke Mendikbud,tapi untuk tahun ini 2017 yang dibantu bukan sekolah yang tertinggal maupun Gurunya,tetapi yang akan dibantu Wilayah yang teringgal dan yang menetapkan adalah Kementrian Penduduk Daerah Tertinggal (KPDT)”kata Abidin saat ditemui diruang kerjanya.Senin(27/03)

Lanjutnya,untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut,tanggal 31 maret 2017 baru ada keputusan yang jelas,Kabupaten maupun Provinsi tidak dapat menetapkan atau menentukan yang berhak menerima  Tunjangan  Dacil ini,tetapi yang berhak menetapkan adalah kementrian KPDT.

“Di Kabupaten hanya menerima keputusan Dari KPDT melalui email yang akan berhak menerima tunjangan ini,setelah itu kami hanya membuat laporan kembali ke pusat untuk diterbitkan SK Dirjen untuk Guru yang berhak mendapatkan tunjangan Dacil ini dan akan dibayarkan lewat rekening masing-masing”Jelasnya.(Bardin/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *