SultraOne.com.Konut-Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah berkomitmen dengan Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengawal penggunaan Dana Desa yang bersumber dari dana APBN Tahun 2016-2017 agar tepat sasaran. Hal ini yang menjadi agenda khusus Kapolsek Asera untuk serius berperan aktif dalam pengawasan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.Dalam acara ini Dihadiri Camat Andowia,Kapolsek Asera,Kanit Reskrim.Kepala Desa Serta Aparatur Desa Dan Tokoh Masyarakat Sekekamatan Andowia Di Aula Kantor Lurah Andowia.Dalam Acara Sosialisasi Penggunaan Dana Desa.
Camat andowia,puslana muhajas dalam sambutannya mengatakan gambaran tentang pentingnya pengawasan dan monitoring penggunaan Dana Desa.
Bahwa selain mendorong kemandirian Desa, Dana Desa juga membuka peluang penyelewengan seperti tindakan korupsi jika tidak diawasi. Sebagai upaya pencegahan penyimpangan, Puslana memberikan apresiasi peran aktif Kepolisian Sektor Asera untuk turut serta dalam memberikan informasi pentingnya sadar hukum, terutama penggunaan dana desa.ujarnya
setelah camat Andowia membuka acara ini dilanjutkan oleh Kapolsek Asera,Muhammad Basir dalam arahannya kepada kepala Desa mengatakan bahwa ketidak sepahaman masyarakat tentang penggunaan Dana Desa bisa berpeluang memicu konflik di masyarakat jika pengelolaannya tidak melibatkan unsur perangkat desa dan masyarakat.
”ini tentunya akan menghambat pembangunan jika kepala desa tidak mengutamakan pelayanan dan kebersamaan dalam membangun desanya” ujarnya.
Oleh karena itu pihak kepolisian Sektor Asera menghimbau kepada para kepala desa agar penggunaan dana desa dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh elemen perangkat dan masyarakat desa setempat agar tercipta pembangunan dan kesejahteraan yang merata sesuai dengan Undang-Undang Desa.ungkapnya
Kepolisian Sektor Asera Kanit reskrim polsek Asera,IPDA La Budi,yang berperan penting dalam pengawasan Dana Desa menyampaikan agar para kepala desa bisa menggunakan dana tersebut untuk membangun fasilitas fasilitas yang dibutuhkan dan mensejahterakan warga desa sesuai program yang telah direncanakan, bukan dipakai untuk mensejahterakan diri sendiri .ujarnya
“Jika ada oknum kepala desa yang terindikasi menyalah gunakan Dana Desa maka pihak Kepolisian Sektor asera akan segera memanggil, Audit dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). jika terbukti menyalah gunakan Dana Desa maka akan diproses oleh pihak yang berwajib dan dijerat dengan pasal Korupsi dan pasal penggelapan”.Tegasnya.(Athin/SultraOne)
Komentar