oleh

H.Ardin : Pemerintah Daerah Tidak Melanggar UU ASN Dan Kepegawaian

-Lipsus, Unaaha-2,040 views

Sultraone.com, Unaaha – Hearing terkait dugaan pelanggaran Undang – Undang yang dilakukan oleh Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa, S.Sos, M.Si  bersama inisitor hearing, Staff ahli Bupati Konawe, Syahlan Saranani, Senin(6/3/2017 ) digelar tertutup.

Hearing ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD kab. Konawe, Dr.H.Ardin.S.Sos.M.Si Kegiatan Hearing ini sendiri di hadiri oleh segenap anggota Komisi I DPRD Konawe, Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa selaku yang diadukan, staff ahli Bupati, Syahlan Saranani,CS selaku pengadu, Bagian hukum Pemda Konawe, BKD dan Inspektorat.

Setelah usai menggelar Hearing, ketua Komisi 1 Dr.H.Ardin.S.Sos.M.Si dalam jumpa pers diruang kerjanya dia mengatakan dalam  rapat dengar pendapat tadi  surat yang dilayangkan oleh saudara Syahlan.CS sudah kami penuhi untuk melakukan  Hearing kepada Pemerintah Daerah.

Awalnya Saudara syahlan CS meminta untuk dihadirkan pula bupati Konawe dirapat ini,kami sampaikan tidak dapat memenuhi permintaan syahlan untuk memanggil bupati karna kita dibatasi  oleh undang-undang no 23 pasal 57,dan ada tata tertib (Tatib) DPR,kita tidak dapat memanggil Bupati kecuali ada interplasi atau hak angket itupun ada mekanisme maka dari itu kami tidak dapat penuhi untuk hadir dalam rapat Hearing ini,ujarnya. Ardin mengatakan,yang diadukan oleh saudara Syahlan semua sudah terjawab  seperti pelantikan tanggal 16 Desembr 2016 yang dilantik oleh Sekda,bahwa sudah jelas dalam UU ASN dan Kepegawaian bahwa Bupati selaku pembina kepegawaian Daerah bisa memberikan delegasi kewenangan kepada pejabat bahawannya seperti Wakil Bupati atau Seketaris Daerah (Sekda) itu hanya masalah tekhnis.

“Kesimpulan rapat dengar pendapat apa yang dilakukan Bupati maupun Sekda sudah sesuai mekanisme aturan yang ada,Komisi ASN sudah ada keptusan apa yang dilaporkan oleh saudara Syahlan CS dan itu sudah clear sesuai undang-undang No 5 Tentang ASN PP 9 dan PP 63.Komisi ASN sudah dua kali sidang dan ini aturannya sudah mengikat serta tidak mempunyai unsur pelanggaran”.ungkapnya dengan tegas.

Dalam rapat hasil sidang  terkait laporan saudara Syahlan saranani CS sudah clear dengan jawaban  dari komisi ASN bahwa Pemerintah Daerah tidak melanggar Undang-Undang dan aturan yang ada, serta kedua belah pihak sudah sudah Islah dan saling berpelukan antara saudara Syahlan CS dan Seketaris Daerah Ridwan Lamaroa.S.Sos.M.Si  .(Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *