oleh

Partisipasi Masyarakat Dalam Menjaga Akurasi Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024

-Politik-513 views

SultraOne.Com.Konawe – Sukses Pemilu terletak Pada Partisipasi Masyarakat dan Kualitas Pemilu terletak pada akurasi Daftar Pemilih,. Yang seringkali muncul dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah penyusunan daftar pemilih yang masih menyisahkan catatan buram, seperti terdapatnya Pemilih Ganda, Orang yang sudah meninggal, Pemilih Siluman, anak dibawah umur, pindah domisili yang tidak mutakhir, serta banyaknya warga yang belum rekam KTP elektronik.

Bahkan terdapat Pemilih yang telah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar sebagai data Pemilih. Artinya akurasi daftar pemilih masih menjadi PR bersama sehingga perlu untuk ditingkatkan dan dijaga bersama demi menjamin terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas.Akurasi pemutakhiran data pemilih sangat krusial karena sangat menentukan tingkat partisipasi politik masyarakat sebagai inti dari demokrasi.

Dalam rangka menjamin dan memastikan akurasi data pemilih, Komisi Pemilihan Umum akan menerjunkan Pantarlih Yakni petugas yang dibentuk oleh PPS untuk akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Nanti Pantarlih akan mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el, mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda, mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara dan menandai data Pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Masa kerja Pantarlih terhitung sejak tanggal 12 Februari s.d 11 April 2023. Dalam kesempatan yang pendek itu, Masyarakat harus berperan aktif membantu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu Tahun 2024. Saat didatangi oleh Pantarlih, masyarakat harus mencocokkan datanya sesuai fakta dan berbasis De jure dengan memperlihatkan KTP-El atau KK. Jika memang belum terdaftar atau terdapat keterangan yang berbeda/berubah agar segera disampaikan kepada petugas untuk dicatat dan diperbaharui agar dimasukan dalam daftar pemilih. Bagi Masyarakat yang belum rekam KTP-el sebaiknya segera mengurus administrasi kependudukan.

Apabila kita bercermin pada Pemilu 2019, Akurasi data pemilih sempat menjadi polemik, dianggap tidak valid. Paling banyak ditemui karena identitas pemilih ganda pada DPT. Perlu diingat bahwa ketidakakuratan data penduduk dapat menghilangkan kesempatan atau hak pilih masyarakat. Dengan kata lain, problem administratif dapat menghilangkan hak politik warga negara Jika ingin Pemilu 2024 nanti Berkualitas maka Masyarakat wajib berpartisipasi memberikan informasi yang valid dan mengurus KTP-El atau KK dalam pendataan nanti dengan tujuan untuk sinkronisasi data, demi menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengolahan data.

Tidak boleh ada warga Negara Indonesia yang kehilangan Hak pilihnya hanya karena salah dalam pendataan. Sehingga pastikan diri anda ditemui oleh petugas pemutakhiran data pemilih dimasing masing TPS. Dalam Proses Coklit nanti masyarakat harus memastikan bahwa yang hadir benar benar Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan memperhatikan ID Card, Topi, Rompi dan Formulir Kerja Pantarlih. Sebab dalam Pencoklitan nanti ada elemen data yang bersifat Privat (KTP-el dan KK) wajib untuk dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggunjawab sebagaimana diatur dalam Undang – undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kita sering mendengar atau bahkan mengalami sendiri dimana NIK telah dicatut oleh partai politik tertentu atau dicatut sebagai pendukung calon perseorangan anggota DPD tanpa sepengetahuan kita. Sehingga masyarakat sekali lagi harus betul betul teliti memperhatikan atribut pantarlih sebelum memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.

Pencoklitan adalah bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu, sehingga masyarakat wajib mendorong terwujudnya suasana yang kondusif, aman, damai, tertib dan lancar saat Petugas pemutakhiran data pemilih menjalankan tugas Negara di TPS masing – masing. Tidak boleh ada upaya untuk menggangu apalagi sampai mengahalang halangi proses penyelenggaran tahapan pemilu karena akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung.

Apabila ada masyarakat yang tidak ditemui oleh Pantarlih selama masa kerjanya maka harus segera melapor kepada Penyelenggara Pemilu secara Berjenjang. Di dalam Pasal 510 Undang – Undang No 7 Tahun 2017 telah menjamin hak pilih setiap warga Negara Indonesia, siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Warning!!! Pada saat pencoklitan Masyarakat agar tidak memberikan Informasi yang tidak jujur.

Misalnya memiliki KTP ganda atau telah berpindah domisili tapi saat di coklit enggan untuk menyampaikannya. Ingat Dalam Pasal 203 Undang – Undang No 7 Tahun 2017 telah melarang setiap orang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.

Kita semua meyakini bahwa Akurasi data hanya akan terwujud apabila Pantarlih menjaga Intergitas dalam bekerja dan masyarakat berpartisipasi memberikan informasi yang valid saat dicoklit. Bagi penulis lebih baik kita berusah susah dalam mensinkronisasikan data pemilih daripada harus sekali saja digugat karena ketersediaan data yang tidak valid. Salam Demokrasi, Data yang Akurat Tiket menuju Pemilu 2024 yang Berkualitas !!!!!

Penulis : Ramdhan Riski Pratama (Ketua PPK Wawotobi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI