oleh

Kades Tuntut Perpanjang Jabatan 9 Tahun,Ini Tanggapan Ketua DPRD Konawe

-Konawe-666 views

SultraOne.com.Konawe – Ribuan Kepala Desa (Kades) Pada 17 Januari 2023 lalu,gelar aksi damai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun lamanya.

Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi tuntutan ribuan Kepala Desa tersebut tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,

Ketua DPRD Konawe,H.Ardin mengatakan, wacana masa jabatan kepala desa dari enam tahun dengan tiga periode menjadi sembilan tahun dan dua periode tersebut perlu dikaji kembali.

“Keputusan tersebut bisa bertentangan dengan konstitusi. Karena kata dia, yang perlu dipahami adalah konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum,jabatan Presiden saja dalam UUD 1945 (hasil amandemen) itu dibatasi 5 tahun dengan dua periode,” kata Ardin sapaan akrab Ketua DPRD kepada awak media, Senin,(06/02/2023) kemarin.

Lanjut Ardin ,Sementara jabatan 9 tahun dan dua periode yang dituntut oleh ribuan Kades di DPR RI itu terlalu lama dan berpotensi menghambat pergantian pimpinan di tingkat desa.

“Untuk menghindari hal itu, perlu ada pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaran negara,kekuasaan yang tidak dibatasi itu akan cenderung korup,” ungkapnya

Ardin menambahkan,politisi senior ini menerangkan bahwa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa. Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama.

“Saat ini jabatan kepala desa itu enam tahun dan bisa dipilih hingga tiga kali. Artinya, seorang Kepala Desa bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya.
Menurutnya, masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama”,ujarnya

Ardin menjelaskan,pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945, yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden

“Berkaitan dengan hal tersebut apa yang menjadi tuntutan ribuan Kepala Desa tersebut perlu dikaji lagi,sehingga keputusan yang dilahirkan itu dapat diterima oleh berbagai pihak”,kata Ardin

Menurut saya perlu dikaji lagi (tuntutan jabatan 9 tahun), agar keputusan yang dihasilkan nantinya tidak merugikan generasi muda jika ia ingin menjadi Kepala Desa ke depannya,tutupnya

Laporan Mahmud.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI