oleh

KPU Konawe Membuka Perekrutan PPK Dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

-Konawe-842 views

SultraOne.com.Konawe – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Konawe mengggelar sosialisasi perekrutan Badan Ad Hoc dan Aplikasi SIAKBA yang di hadiri para Camat dan Lurah/Kepala Desa se Kabupaten Konawe,Jumat (18/11/2022).

Komisioner KPU Konawe, Andang Masnur mengatakan, sosialisasi ini berfokus pada pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) dan PPK dan PPS akan direkrut dalam waktu dekat ini,serta pendaftar Badan Ad Hoc ini adalah warga yang domisili di wilayah setempat

“Ada perbedaan regulasi PPK yang akan direkrut dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),dimana pendaftar Panwascam bisa memilih antar kecamatan dalam satu kabupaten”,kata Andang

Lanjut Andang,berusia paling rendah 17 Tahun jadi KPU memiliki standar usia yang lebih rendah daripada kalau Panwascam kemarin paling rendah usia 25 Tahun,

“Syarat selanjutnya setia pada Pancasila yang akan dituangkan dalam surat pernyataan yang bisa di download melalui aplikasi SIAKBA,kemudian pendaftar yang pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 lalu juga dikatakannya tidak bersyarat untuk menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc”,ungkap Andang

Andang menambahkan,berbeda dengan pencatutan ada perlakuan khusus dan pendaftar mesti datang ke KPU atau Bawaslu memberikan klarifikasi,

Andang menjelaskan,adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan yakni surat pendaftaran, fotocopy E-KTP, Ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta daftar riwayat hidup.

“Dalam petunjuk teknis (Juknis) perekrutan akan mulai dilaksanakan pada 20 -29 November 2022.jadi kalau ada keluarga atau teman yang mau mendaftar supaya disiapkan memang,” jelasnya.

Selain itu pendaftar nantinya juga akan menyampaikan secara langsung berkas fisik yang telah diunggah di aplikasi SIAKBA.

Seleksi PPK akan mengacuh pada sistem Computer Assisted Test (CAT) dan PPS seleksi manual tertulis,tutupnya

Berikut syarat lengkap untuk perekrutan PPK, PPS dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sonians lima tahun atau lebih

10. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan.

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI