oleh

Terbukti Lecehkan Pasiennya, Dokter Gigi Inisial S Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

SultraOne.Com,BUTUR- Dokter Gigi di Buton Utara (Butur) inisial SF yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasienya akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 4 Tahun Penjara

Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara menetapkan Dokter Gigi SF sebagai tersangka pada hari Rabu, 29 September 2022

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno saat di hubungi awak media melalui sambungan teleponnya

Dia mengatakan bahwa kasus yang ditangani pihaknya baru telah menyelesaikan gelar perkara kejadian dan hasilnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Tahap yang kita lakukan sudah tahapan sidik dan kemarin kita sudah lakukan gelar perkara terhadap saksi terlapor dan Dokter Gigi kita sudah tetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno

Kasat Reskrim Polres Buton Utara itu menjelaskan bahwa setelah penetapan  dokter gigi inisial S sebagai tersangka pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan  saksi atau alat bukti yang diperlukan

“Untuk sementara saksi lima orang, tapi setelah ditetapkan sebagai tersangka ini kalau memang masih ada saksi-saksi yang perlu dibutuhkan pembuktian kita akan lakukan lagi pemanggilan. Tapi kalau tidak ada lagi berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap AKP Sumarno

Atas perbuatannya tersangka dijerat ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Dikenakan pasal dan undang undang terbaru pelecehan seksual ancaman hukumnya 4 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Butur

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI