oleh

Polres Konawe Amankan Seorang Pemuda Terduga Pemilik Narkoba Jenis Sabu

-Hukum-1,044 views

SultraOne.com.Konawe – Kepolisian Resor Konawe kembali mengamankan seorang pemuda inisial (PC) alias Anca warga Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 56,82 Gram.

Pengungkapan dugaan pengedaran sabu oleh Satresnarkoba Polres Konawe di lakukan pada hari Jum’at 29 Oktober 2021 di Rumah Kost Sederhana Kamar 2, Kelurahan Tumpas, Kabupaten Konawe.

Kronologis kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Kel. Tumpas Kec. Unaaha Kab. Konawe, telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh pelaku inisial (A) pekerjaan Swasta, Kel. Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali.

“Pada hari dan tanggal tersebut diatas PNPP Polres Konawe yang terlibat Operasi Kepolisian “SIKAT ANOA – 2021″ menerima informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dan diketahui bahwa di tempat tersebut kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada Orang lain yang dilakukan oleh Sdr. (A)”.

“Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan. Setelah petugas melakukan penyelidikan, kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan dan disaksikan oleh Ketua RT dan ditemukan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sachet dg berat Bruto keseluruhan 56,82 gram diduga Narkotika jenis Shabu yg berada di dalam kamar kost Tersangka”

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Konawe berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet besar warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 23,45 gr, 7 sachet warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 9,13 gr 11 sachet warna ungu yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 8,27 gram.

Barang bukti lainnya adalah 27 sachet warna hitam yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 15,69 gram,1 sachet yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 Unit HP Merk nokia warna hitam, 1 buah timbangan warna hitam Merk Digipounds,1 buah pireks, 2 buah sumbuh, 1 sendok takar besar terbuat dari pipet, 1 sendok takar kecil terbuat dari pipet ,1 buah korek api gas, 1 buah bong dan 5 buah klip plastik kecil masing2 berisi 50 sachet.

Petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu kini telah di bawa ke Mapolres Konawe untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di duga telah mrlanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI