oleh

Sembunyikan Sabu di Dalam Mesin Cuci, Pria Asal Kolut di Ciduk Polisi

-Hukum, Konut-991 views

SultraOne.com.Kolut – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) meringkus pria berinisial JS (39) yang diduga menggelapkan narkotika jenis Sabu didalam mesin cuci dengan berat bruto 2,34 gram.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli sabu di wilayah Desa Ulu Wawo Kec. Wawo Kab. Kolut. Polres Kolut langsung melakukan penyelidikan tersebut.

“Pada hari Kamis (8/7) sekitar jam 22.00 Wita Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara menemukan seseorang berinisial JS yang diduga akan melakukan transaksi Sabu. Pelaku ditemukan berada dirumahnya,” ujar Dolfi dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/7/2021).

Saat penggeledahan, lanjut Dolfi, didalam rumahnya, terdapat 18 shacet plastik bening yang diduga sabu-sabu yang disimpan didalam mesin cuci terbungkus didalam kos kaki dan beberapa barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Alam Saputra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI