oleh

Polda Sultra Ringkus Pemuda Saat Transaksi Sabu

SultraOne.com, Kendari – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang pria inisial SS (27) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,27 gram, Jumat (25/06/ 2020).

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, menerangkan pada hari Rabu tanggal (23/6) sekitar pukul 21.00 Wita Tim Lidik Subdit I berhasil menangkap target SS

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Terminal Tipe C Pasar Sentral, Jl. Pembangunan, Kel. Sanua, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu,” terangnya.

Sehingga, lanjut Dolfi, berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan ditemukan 5 sachet yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto total 6,27 gram.

“Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dolfi juga menerangkan, modus operandi tersangka adalah merupakan seorang Pengedar Narkotika jenis Shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang Teman yang berinisial “T” , Namun setelah dilakukan pengembangan Tim tidak menemukan orang yg dimaksud.

” Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.

Laporan : Alam Saputra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI