oleh

Karena Mabuk, Seorang Anak di Butur Tega Aniaya Ayah Tirinya

SultraOne.com – Seorang pemuda inisial (HS) berusia 20 Tahun tega menganiaya ayah tirinya dengan menggunakan botol kaca, hingga mengakibatkan korban yang merupaka ayah tirinya mengalami luka pada bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunarton Hafala SH dalam keterngan pers tertulisnya menjelaskan kronologi kejadiannya berawal saat korban yang tidak lain adalah ayah tiri pelaku menegur pelaku yang hendak melakukan pesta miras di dalam rumah.

“Kejadiannya pada tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wita, korban sedang nonton televisi diruang tengah rumah korban tiba-tiba, datang pelaku beserta temannya satu orang membawa minuman keras jenis kameko langsung keruang dapur rumah untuk melakukan pesta miras” jelasnya

Karena korban merasa terganggu dengan tindakan pelaku yang hendak pesta miras, lanjut Sunarton, Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada istrinya, namun justru pelaku tidak menerima teguran tersebut.

“Kemudian korban memberi tau istrinya ( ibu kandung pelaku ) untuk menyampaikan kepada pelaku untuk tidak minum dalam rumah tapi minum diluar rumah saja, mendengar ucapan pelaku tidak mengindahkannya kemudian korban memberitau kedua kalinya tetapi pelaku tidak menerima teguran tersebut,pelaku langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci serta memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah,” tambanya

Kejadian naas tersebut tidak dapat terelakkan lagi, merasa tidak terima dengan teguran yang di sampaikan oleh ibunya, pelaku dengan inisial (HS) langsung mengambil botol minuman kosong dan mengayunkan tepat mengenai kepala korban.

“pelaku tidak terima hal tersebut, lalu pelaku mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada diteras rumah korban dan langsung mengejar korban sampai dihalaman rumah korban sambil mengayunkan botol yang pelaku pegang dikepala an muka korban. Akibat kejadian mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang” tambah Kasat Reskrim Polres Buton Utara.

Untuk di ketahui, penangkapan pelaku penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi : LP /B/ 38 / V / 2021 /SPKT/ POLRES BUTON UTARA/ POLDA SULTRA, tanggal 31 Mei 2021

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pecahan botol telah di amankan oleh Ti Walet Polres Buton Utara di ruang tahan Polres Buton Utara dan atas perbuatannya pelaku di kenai Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *