oleh

Kado Tahun Baru, Seorang Warga Desa Morindino, Buton Utara, di Gelandang Satuan Reskrim Polres Butur

SultraOne.Com, Butur – Satuan Reskrim Polres Buton Utara mengamankan seoarang warga Desa Morindino, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara inisial (JA) pada hari ini 1 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarton Hafala, S.H saat di temui di Pospol Kambowa, mengatakan pelaku (JA) di tahan karena telah melakukan penikaman terhadap seorang Warga yang bedomisili di Desa Lahumoko Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara atas nama Amal Jaya.

“Kejadiannya berlangsung pukul 13.00 yang bertempat di Pantai Latembe dan korbannya itu warga yang berdomisili di Desa Lahumoko,” kata Sunarto.

Kasat Reskrim Polres Butur menjelaskan Kronologi kejadian berawal dari salah satu anak dari Lahumoko membuka bajunya dan langsung di pukul.

“Berawal dari salah satu anak dari Lahumoko membuka baju, karena tersinggung pelaku memukul anak tersebut, karena melihat temannya di pukul Korban atas nama Amal Jaya datang untuk melerai namun pelaku tiba-tiba pelaku mencabut badik yang sudah di simpan di pinggangnya,”jelasnya.

Mantan Kapolsek Bonegunu itu juga menyebutkan bahwa pelaku menikam korban pada bagian rusuk bawah sebelah kiri.

“Untuk saat ini korban masih di rawat di Puskesmas Kambowa karena luka tusukan di rusuk bawah sebelah kiri,” beber Kasat Reskrim Polres Butur.

Iptu Sunarton Hafala membeberkan bahwa pelaku dan ke empat orang saksi lainnya akan di gelandang ke Polres Buton Utara malam ini untuk di mintai keterangan.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Buton Utara Menegaskan akan selalu menjaga keamanan dan Ketertiban Masyarakat Buton Utara.

“Intinya kami Polres Buton Utara tidak akan membiarkan kejadian-kejadian yang menganggu ketertiban di Masyarakat,” tegasnya.
Laporan : Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *