oleh

Seorang ASN Asal Konawe Diringkus Polresta Kendari Saat Edarkan Sabu

-Hukum, Kendari-1,767 views

SultraOne.Com, Kendari- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari, berhasil meringkus seorang lelaki yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Desa Toli-toli Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe. Senin, 14 September 2020

Tersangka yang berinisial SA (47) berprofesi kan sebagai aparatur sipil negara tertangkap saat mengedarkan sabu disalah satu hotel dikendari.

“Tersangka ditangkap di depan Hotel Sibela Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada pukul 03.00 Wita dinihari, minggu 13 September,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturahman

Usai mendapat informasi tersebut, kata Eka, Satresnarkoba Polres Kendari kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, atas laporan masyarakat tersebut.

“Kasus narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Sampai dilokasi yang dilaporkan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Kendari melihat seorang lelaki didepan hotel dengan gelagat mencurigakan,” ujarnya.

Kemudian, tim Satresnarkoba Polres Kendari melakukan interogasi terhadap lelaki yang berinisial AS tersebut.

“Setelah melalukan interogasi, anggota tim Satresnarkoba kemudian menggeledah tersangka. Ditemukan sebuah pembungkus rokok sampoerna berisikan delapan paket narkotika jenis sabu, dibawah saku jaket tersangka. Tim kami juga mengamankan satu buah penutup bong lengkap dengan piket,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua buah pireks kaca, satu buah sendok sabu, satu buah sumbu dan satu buah korek api gas, satu buah bandphone merek Nokia warna hitam yang gunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam transaksi sabu.

“Tersangka diduga berperan sebagai pengguna narkotika. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara awal, terus melakukan lidik pengembangan, serta membawa barang bukti (BB) ke Labfor Polri cabang Makassar,” pungkasnya

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Laporan : Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI