oleh

Pemuda 28 Tahun Dibekuk Polres Kendari, Karena Edarkan Sabu-sabu

-Kendari, Kriminal-1,224 views

SultraOne.Com, Kendari – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Kendari yang dipimpin Oleh Plh. Kanit 1 Subdit 3 AKP Muh Ogen, SH, MM berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu berinisial IS(28) beserta barang bukti. Senin, 20 Juli 2020.

Tim Opsnal berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu saat akan melakukan transaksi disalah satu rumah tempat akan dilakukan nya transaksi dijalan balai kota (Balkot) dua, kelurahan pondambea, kecamatan kadia, kota kendari.

“Penangkapan IS berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika Gol 1 jenis sabu yang dilakukan Oleh IS yang beralamatkan Jln Wayong 2, Kel. Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari,” ujar Plh. Kanit 1 Subdit 3 AKP Muh Ogen.

Tim Opsnal juga berhasil amankan 2 bungkus plastik klip berisi tumpukan saset kosong, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit motor yamaha Mio M3 warna putih terduga dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.

“Atas informasi tersebut, pada hari senin tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil penyelidikan, benar saja tersangka sedang akan melakukan transaksi Narkotika,” bebernya.

“Modus operansi tersangka memiliki, menguasai, mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara transaksi langsung oleh pasien, maupun ditempel, dia juga dikendalikan dari dalam lapas,” tutup Muh Ogen

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana penjara 5 hingga 15 tahun penjara.

Laporan : Alam Saputra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI