oleh

Muna Barat Masuk List Kemendagri Belum Ajukan Realokasi Dan Refocusing APBD

-Sultra-1,328 views

SultraOne.com.Mubar – Muna Barat terkesan main-main dalam penanganan Covid-19 yang telah mengheningkan keceriaan dunia ini. Sebelumnya, Bupati Muna Barat, Rajiun Tumada mengatakan kepada media lokal bahwa telah menganggarkan Rp14 miliar untuk penanganan Covid-19. Namun dalam list yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, dari 34 daerah yang belum menyampaikan realokasi APBD, Muna Barat adalah salah satunya. Ketua BEM FEB UHO, Muhammad Gustam yang juga putra Guali (Muna Barat) kembali menyoroti hal tersebut.

“Sebelumnya kami apresiasi pernyataan Rajiun alokasikan anggaran Rp14 miliar untuk tangani covid-19 ini, namun realokasi dan refocusing APBD tersebut belum diajukan ke Kemendagri maka ini terkesan mempermainkan keselamatan & kesehatan masyarakat Muna Barat” tutur Gustam yang dihubungi via whatsapp (16/04/2020).

Kondisi ini menempatkan Muna Barat terancam mendapat sanksi apabila batas waktu per tanggal 23 april 2020 tidak mengajukan recofusing dan relokasi anggaran dalam APBD untuk penanganan Covid-19. Payung hukum sanksi tersebut terdapat pada Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang sebelumnya telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2020.

“Presiden sudah menegaskan kepada mendagri dan menkeu untuk menindaki Daerah yang tidak patuh instruksi. Hal ini disampaikan saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai refocusing dan realokasi anggaran, kemudian juga kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021, Selasa (14/4/2020)” jelas Gustam.

Realokasi APBD dalam instruksi tersebut diarahkan untuk penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.

“Ini harusnya disambut Gempita oleh Pemda jika berjiwa kerakyatan” imbuh Gustam.

Namun Kementerian dalam negeri masih membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan realokasi dan mengajukannya hingga batas waktu yang ditentukan yakni 23 april tahun 2020.

“Mumpung masih ada waktu segera ajukan realokasi APBD 2020. Jika refocusing dan realokasi tidak dilakukan, besar kemungkinan Kementerian Keuangan akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan alokasi dana transfer pusat yang bersumber dari DAU” ungkap Gustam.

Perlu diketahui rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muna Barat 2020 hanya sebesar Rp33 miliar, Dana Transfer sebesar Rp531 miliar, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp95 miliar telah ditetapkan dalam APBD 2020. Adapun belanja yang direncanakan terdiri dari belanja langsung sebesar Rp355 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp305 miliar.

“jika Muna Barat tidak mengajukan realokasi APBD maka akan mendapatkan sanksi pemotongan dana transfer pusat. Jika dana transfer pusat dipotong, siapa yang rugi?” tanya Gustam keheranan.

Menanggapi hal tersebut, Gustam yang juga salah satu kader Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (IMAI) simpul Sultra ini menyayangkan sikap Pemda dan DPRD Muna Barat yang terkesan cuek membahas alokasi anggaran penanganan covid-19.

“Kepekaan wakil rakyat & pimpinan rakyat di sini memudar. Kasian rakyat yang telah memilih menggantungkan jeritan nasibnya kepada mereka malah bungkam & terkesan masa bodoh” lirih Gustam.

Gustam juga menilai ketidakpastian pembahasan realoksi APBD antara pemda dan DPRD Muna Barat guna  penanganan virus covid-19 dan dampaknya hingga saat ini berpotensi membahayakan keselamatan sosial ekonomi seluruh masyarakat Muna Barat.

“Bagaimana tidak disatu sisi saat ini masyarakat diminta berdiam diri dirumah tanpa sumber penghasilan, sedangkan disisi lainnya untuk dana penangaan covid-19 termasuk dampak sosial-ekonominya juga masih sangat minim di daerah, sehingga sangat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesenjangan, karena kami melihat banyaknya masyarakat yg resah dan panik dengan adanya dampak covid-19 seharusnya pemerintah hadir dan memberikan solusi sebelum masyarakat memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah” tutup Gustam.

Laporan : Rahman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *