oleh

Polda Sultra Dan Polres Kota Kendari Gagal Tangani Kasus Pembunuhan 2 Mahasiswa

-Hukum, Opini-1,665 views

SultraOne.Com, Opini- Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UHO dimata Ramdhan Riski Pratama, SH. Lawyer Muda Dan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Konawe.

“Anda memperlihatkan langit kepadaku, tetapi apalah artinya cakrawala bagi manusia kecil melata, yang hanya mampu merangkak terseok seok”. Ungkapan Dr. Salvador Luarel Ketua Lembaga Bantuan Hukum Filipina.

Gagasan tersebut sebagai manifestasi perasaan golongan masyarakat kecil yang terhibur dengan kecemerlangan integritas hak asasi pribadi. Namun dalam kenyataannya, praktek penegakan hukum mereka sama sekali tidak berdaya ketika berhadapan dengan kecongkakan kekuasaan para penegak hukum yang selalu bertindak sewenang-wenang dan jauh dari rasa keadilan.

Hal inilah barangkali yang di khawatirkan oleh semua kawan kawan Mahasiswa terutama orang tua Almarhum (Alm)Muhammad Randi dan Alm. Muh. Yusuf Kardawi. Dalam pelaksanaan penegakan hukum atas Kasus Penembakan dan Penganiayaan Mahasiswa didepan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 26 september 2019 yang telah lalu.

Secara Institusi Polisi Daerah (Polda) Sultra dan Polisi Resort (Polres) Kota Kendari gagal melaksanakan kewajibannya dalam menjaga serta menjamin Hak asasi manusia dan keselamatan jiwa Pendemo. sehingga Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari harus bertanggungjawab.

Saya berharap harus ada efek jera sekaligus warning bagi pimpinan pimpinan institusi kepolisian diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahwa Hak asasi manusia dan keselamatan jiwa seseorang harus terjamin dalam menyalurkan aspirasinya.

Atas perisitiwa mengerikan ini Kapolda Sultra Harusnya dibebas tugaskan kalau perlu penurunan pangkat begitu juga dengan Kapolres Kota Kendari tapi nyatanya Kapolda justru ditugaskan dimabes polri dan kapolresta kendari masih menjabat.

Terlebih lagi dalam sidang etik 6 anggota Polisi terbukti melanggar Standar Oprasional Prosedur (SOP), karena membawa senjata api (Senpi) pada saat penanganan demonstrasi. Perbuatan mereka jelas jelas menunjukan sikap ketidak patuhan dan ke tidak taatan terhadap perintah intitusinya, apalagi perbuatan mereka dapat membahayakan keselamatan jiwa bagi para pendemo dan masyarakat disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). sehingga sudah sepatutnya mereka diberhentikan dari Institusi Kepolisian.

Sebagai seorang yang berprofesi sebagai Pengacara, kasus ini seharusnya jangan sampai hanya berkutat pada persoalan kode etik internal Kepolisian saja. Sebab jika demikian maka sama halnya Kepolisian sebagai penegak hukum telah mencoreng rasa keadilan publik.

Selaku penggiat Hukum peristiwa mengerikan tersebut bukanlah persoalan pelanggaran kode etik semata melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan sehingga kita berharap kasus ini bisa selesai lewat proses hukum dan dibuktikan lewat peradilan pidana.

Semula Polda Sultra sempat berspekulasi bahwa anggotanya tidak dibekali senjata api tapi nyatanya 6 orang terbukti membawa tanpa ada intruksi pimpinan. Seejauh ini juga Belum ada informasi resmi,terkait keterangan 6 anggota polisi tersebut apakah mereka melakukan penembakan atau tidak.

Dilain sisi publik harus bersabar menunggu hasil uji balistik yang rencananya akan dilalakukan di Belanda dan Australia. Tentu kita semua tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk uji balistik tersebut, sehingga pihak Kepolisian terkesan melindungi Anggota anggotanya.

Lanjut daripada itu,kita juga berharap pemerikasaan terhadap saksi saksi dari pihak mahasiswa dan masyarakat yang berada di TKP bisa segera diagendakan agar ada titik terang dari kasus ini.

Penegakan Hukum dan keadilanlah yang diharapkan oleh kita semua bukan sekedar sanksi kode etik internal Institusi Kepolisian. Publik tak ingin kasus ini bernasib sama dengan kasus kasus lainya yang hilang ditelan bumi tanpa ada kepastian hukum.

Sebagai Lawyer dan Kader muda Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU), untuk Keadilan Alm. Muh. Randi dan Alm. Muh. Yusuf Kardawi Mari kita kawal terus kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *